Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Meminta Maaf ke PKI

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

Pengakuan tersebut dibuat Jokowi setelah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian non Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

img_title Disambut Teriakan 'Bapak Pulang Kampung', Jokowi Jadi Rebutan Warga di CFD Kupang

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.

Jokowi mengaku sangat menyesalkan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. "Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujar Jokowi.

img_title Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Atas terjadinya pelanggaran HAM berat ini, Jokowi mengungkapkan rasa simpati dan empatinya untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi mengaku akan memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana.

“Saya menaruh Simpati empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban Oleh karena itu yang pertama saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," kata Jokowi.

img_title Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP

Kepala Negara juga mengaku terus berusaha agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi. "Yang kedua saya dan Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya.

Jokowi mengungkapkan sejumlah peristiwa yang di dalammya terjadi pelanggaran HAM Berat. Berikut daftarnya:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan 12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut