Kasus Putusan MK Bocor Naik Penyidikan, Denny Indrayana: Risiko Perjuangan
- ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Jakarta – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana merespons langkah Bareskrim Polri yang meningkatkan status penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahakamah Konstitusi (MK).
Meski belum ada tersangkanya dalam kasus tersebut, menurut Denny, menaikan proses ke penyidikan, menunjukan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya.
“Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny dalam keterangannya diterima VoxPop, Selasa, 27 Juni 2023.
Lebih jauh Denny mengklaim, seharusnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, dimana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?” Kata Denny.
Cagub Kalsel Denny Indrayana (tengah)
- Facebook Denny Indrayana
“Maaf saya jawab dengan bahasa terang, sayangnya penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” imbuhnya
Terkait sistem pemilu, Pakar Hukum Tata Negara itu lanjut beralasan, niatnya hanya memberikan warning agar MK tak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, yang akhirnya MK menolak gugatan uji materi, alhasil terap proporsional terbuka.
Denny mempertanyakan sejumlah pihak menudingnya membuat keonaran. Padahal, klaim dia, justru dirinya yang mencegah terjadinya potensi kekacauan. Pasalnya, jika sistem tertutup yang diputuskan MK, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR. Terlebih sudah ada bahasa akan membiokot pemilu, yang muncul dari parlemen.
“Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di socmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia. Jikalau pun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari resiko perjuangan,” kata Denny.
