Gelar Dicopot, Dua Guru Besar Lapor Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar UNS ke Gibran

Dua profesor UNS dicopot dari guru besar mengadu ke Wali Kota Solo Gibran
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

Solo – Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo yang dicopot gelar guru besarnya menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 17 Juli 2023.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Berkas dugaan korupsi yang terjadi di UNS itu tidak diserahkan langsung kepada putra sulung Presiden Jokowi itu melainkan dititipkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Di bagian sampul berkas berwarna merah itu terdapat tulisan ‘bukti dugaan korupsi di UNS Rp 57 miiliar convidental’.

"Kami datang dalam rangka melaporkan ke Mas Wali, Mas Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan Fauzi di Balai Kota Solo, Senin, 17 Juli 2023.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Lebih lanjut, dia mengungkapkan berkas yang diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo untuk dilanjutkan kepada Wali Kota Solo itu berisi dokumen-dokumen hasil audit khusus yang dilakukan komite audit WMA UNS.

Rektor UNS Jamal Wiwoho (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo

Photo :
  • VoxPop/Fajar Sodiq
img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Dengan diserahkannya kepada Gibran, ia berharap kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS bisa sampai ke telinga Presiden Jokowi.

"Diserahkan kepada Mas Wali agar mengetahui kondisi yang terjadi di UNS sehingga nanti harapan kami, bapak presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak sehingga yang terjadi di kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau korupsi yang terjadi di UNS,” ujar dia.

Adapun di dalam berkas tersebut, disebutkan Hasan, di antaranya terdapat laporan dugaan korupsi sebesar Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS. Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari MWA UNS tetapi anggaran tersebut tetap digunakan.

"Ini menurut undang-undang atau aturan peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Dan ada juga kategori  anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain yang disetujui oleh MWA," katanya.

Selain itu,  dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pembangunan di UNS yang mencapai Rp5 miliar. Pengadaan proyek pembangunan tersebut, dikatakan Hasan, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur tender atau melalui penunjukan langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut