Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy ke AG Sudah di Tangan Jaksa

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta- Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya, AG (15) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkap Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anaka, dan, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yuliansyah.

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

"Masih proses tahap 1," ujar dia kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial AG.

Photo :
  • Instagram
img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Dia menyebut pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa berkaitan dengan berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan telah rampung, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua alias menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Menunggu petunjuk jaksa," kata dia.

img_title Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG (15).

Hal tersebut diamini oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Untuk diketahui, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Pada kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi kecelakaan

Ipda MA yang Tabrak Motor hingga Bocah 4 Tahun Tewas di Bone Ditahan, tapi Belum Tersangka

Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Bone, Rabu 5 Agustus, saat motor yang ditumpangi bocah GN ditabrak mobil Ipda MA.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut