Dewan Pers Bakal Mediasi Haji Isam dengan Media Tempo terkait Konflik Pemberitaan

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat acara “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta – Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terkait dengan pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan salah satunya berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK”.

img_title Hak Jawab Hibarkah Kurnia Kasus yang Menyeretnya Sudah SP3

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Haji Isam. Namun, kata dia, Dewan Pers akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.

"Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan," kata Yadi di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

img_title Cara Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Lewat Mediasi dengan Keluarga Haji Halim

Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata dia, pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Oleh karena itu, Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.

img_title Kapolda Metro Mediasi Warga dan Keluarga Korban Bentrokan Maut Menteng, Sepakat Jaga Kondusivitas

Kuasa Hukum Haji Isam membuat laporan ke Dewan Pers

Photo :
  • Dok. Istimewa

Yadi ogah mengomentari sanksi yang diminta pihak Haji Isam yang menuntut MBM Tempo meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional karena pihaknya belum membaca secara detail pokok aduan tersebut.

“Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak,” kata Yadi.

Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai. Namun, lanjut Yadi, apabila tidak menemukan kesepakatan damai maka pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.

“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika sehingga keluarannya adalah hak jawab. Jadi, apabila MBM Tempo dinyatakan bersalah dalam kode etik maka harus memberikan hak jawab. “Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut