Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ketua KY: Hakim Punya Kebebasan, tapi Ini Belum Final
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:26 WIB
Sumber :
- VoxPop/Natania
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
