Kompolnas Kaji Putusan Etik Tidak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta - Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas akan mengkaji putusan tidak dipecatnya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dari Anggota Polri oleh Tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

“Kita akan kaji dan teliti putusan etik tersebut,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.

Tentu, kata dia, Kompolnas tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik Polri atas perkara etik Irjen Napoleon Bonaparte. Meskipun Putusan a quo tidak memutuskan sanksi Administrasi PTDH, melainkan sanki Demosi selama 3 tahun 4 bulan. Dalam pelaksanaan Sidang Komisi a quo, Kompolnas telah menghadiri jalannya sidang, termasuk menyimak, melihat dan mendengarkan fakta dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Komisi dalam memutuskan perkara a quo.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

“Walaupun demikian, Kompolnas juga memahami harapan publik, dalam perkara pidahan tipikor Irjen Napoleon Bonaparte telah mendapatkan Putusan Hukum yang berkekuatan tetap, tentunya melogikakan akan di PTDH,” jelas dia.

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan

Photo :
  • VoxPop/Vicky Fazri
img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Oleh karena itu, Yusuf sebagai anggota Kompolnas meskipun tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik a quo, akan memberikan catatan dan mendalami serta menganalisa Putusan Etik yang hanya memutus sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

“Kita akan melihat bagaimana fakta dan kekuatan pertimbangan baik hukum maupun etik yang menuntun dan mengarahkan sanksi Demosi, mengapa tidak PTDH. Kita akan lihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik yang meringankan Irjen Napoleon Bonaparte tidak diputus sanksi PTDH. Termasuk, saya sebagai Anggota Kompolnas juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas Putusan Etik a quo,” ungkapnya.

Jadi, Yusuf akan mempelajarinya terlebih dulu aspek-aspek tidak dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte. Menurut dia, jika seluruh aspek atau pertimbangan Sidang Komisi Kode Etik telah memenuhi alasan yang kuat, maka Kompolnas tidak perlu memberi saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggunakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Kita akan pelajari dulu Kekuatan fakta dan pertimbangan baik hukum maupun etik dalam putusan tersebut. Apabila memang sudah memiliki kekuatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, tentu tidak perlu ada saran-saran,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut