Eks Hakim Agung Ungkap Alasan Jessica Wongso Tetap Divonis Bersalah, Walau Buktinya Diragukan
- tvOne
Jakarta – Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun mengungkap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida terhadap korban Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Tak dipungkiri, kasus Jessica memang menyedot perhatian publik, tak hanya di dalam negeri juga di luar negeri. Persidangan kasus Jessica selalu ramai ditonton publik. Media massa terus menjadikan kasus Jessica sebagai tajuk utama dengan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan setiap tahapannya.
Sampai-sampai opini publik pun terbelah. Setidaknya ada dua kubu opini publik yang terbentuk. Satu kubu meyakini Jessica adalah benar pelaku pembunuh Mirna 'versus' kubu lain yang meragukan Jessica adalah pelakunya, karena bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup meyakinkan Jessica adalah pelakunya.
Jessica Kumala Wongso
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menurut Gayus, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Setidaknya, kata dia, hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa 3 Oktober 2023.
Jessica Wongso
Baginya, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.
"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," ungkapnya
