Ibu di Medan yang Biarkan Bayinya Tewas di Ember Alami Gangguan Jiwa

TKP rumah kontrakan ibu tega biarkan bayinya tewas di ember
Sumber :
  • Ist

Medan –  Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap seorang ibu  di Kota Medan, berinisial RY (26), yang membiarkan bayinya berusia 1 bulan tenggelam di dalam ember saat dimandikan, didiagnosa mengalami gangguan jiwa.

img_title Polisi Ungkap Atlet Golf Jesslyn Ternyata Tidak Diculik, Begini Fakta Sebenarnya

"Hasil pemeriksaan (RY) mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan di Kota Medan, Senin 23 Oktober 2023.

Fathir mengungkapkan untuk proses hukum terhadap RY, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, terlebih dahulu akan menggelar perkara dan diputuskan.

img_title Dulu Jadi Korban Perdagangan, Kini Orangutan Wenda Lahirkan Anak di Hutan Aceh

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa

Photo :
  • VoxPop/B.S Putra

"Nanti akan kita gelar perkara, untuk selanjutnya (menentukan statusnya), berdasarkan keterangan dokter dan berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.

img_title Diduga Diculik! Atlet Golf Jesslyn Wijaya Ternyata Ada di Bangkok Bersama Ibu dan Bibinya

Adapun bunyi dari Pasal 44 KUHP ayat 1 yakni, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak pidana.

Lokasi kejadian bayi ditemukan tewas di dalam ember di Medan, Sumut.

Photo :
  • VoxPop.co.id/ B.S. Putra (Medan)

Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin siang, 3 Oktober 2023. Dihebohkan dengan tewasnya bayi berusia 1 bulan di dalam ember kamar mandi.

Petugas kepolisian menerima laporan tersebut, turun di lokasi kejadian. Pihak kepolisian dari Polsek Medan Kota dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan olah TKP. 

Petugas kepolisian langsung mengamankan kedua orang tua bayi tersebut, yakni Heri (30) dan istrinya RY yang merupakan warga Kecamatan Belawan, Kota Medan. 

Di rumah tersebut, mereka mengontrak. Pasutri itu dibawa ke Polrestabes Medan, sekitar pukul 15.00 WIB, dalam rangka pemeriksaan.
 

Ilustrasi bayi

Jual Bayinya 8 Bulan ke Suku Pedalaman, Ayah di Jambi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut