5 Fakta Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Klaim Difitnah
- MK
MKMK tidak memiliki wewenang segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK terkait masalah batasan umur Capres-Cawapres. Diketahui, dalam putusan itu warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
5. Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
- VoxPop/M Ali Wafa
Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia masih berada di lingkungan MK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak dijatuhkan saksi tidak hormat.
