Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba yang Jadi Caleg di Aceh

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Aceh Timur – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba Polda Aceh yang kini jadi Caleg DPRK Kabupaten Aceh Timur, berinisial ZL (34), ditangkap polisi. Ia sudah menjadi buronan sejak 2022.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, membenarkan penangkapan ZL. Kata dia, ZL merupakan DPO kasus narkoba Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” kata Andy Rahmansyah kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Mengetahui saat itu ZL berada di Aceh Timur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi menangkap pelaku. 

“ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” katanya.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Terkait penerbitan SKCK pelaku, Andy Rahmansyah menyebut pihaknya tidak memperoleh informasi awal bahwa ZL merupakan DPO Polda Aceh. Apalagi Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.

“Sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” katanya.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kata dia, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

ilustrasi narkoba

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut