Konflik Lahan Plasma di PT MAS, Polda Kalbar Terima Laporan Pengrusakan

Sekelompok masyarakat segel PT MAS, Kabupaten Mempawah, Kalbar
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalbar – Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan, di areal pengelolaan kebun sawit PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) melakukan pengrusakan.

img_title Korban Meninggal Dunia Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 5 Orang

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah yang kemudian diambil alih Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan, jika laporan pengrusakan yang dibuat oleh PT MAS ke Polres Mempawah sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar. 

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Sekelompok masyarakat segel PT MAS, Kabupaten Mempawah, Kalbar

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Dari laporan tersebut penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan yang terjadi. 

img_title KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Asap Hitam Membumbung ke Udara

"Saat ini belum bisa kasi keterangan lengkap, penyidik masih melakukan pendalaman, yang jelas laporan sudah kami terima," ungkap Petit, Selasa 2 Januari 2024.

Sementara itu Ketua KUD Maju Andalan Sejati Raya yang merupakan mitra perusahaan, Adi Jamhari menyatakan lahan tersebut merupakan tanah garapan warga Dusun Parit Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu sejak tahun 1990, kemudian diserahkan ke PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS). 

Lanjut Adi, masyarakat yang menguasai lahan tersebut menggarapnya berdasarkan surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wajok Hulu. 

"Untuk diketahui ketika dilakukan pembebasan lahan dengan perusahaan pada 2010, lahan garapan warga itu statusnya masih hutan," tutur Adi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Sehingga jika ada kelompok orang tidak dikenal tiba-tiba mengklaim lahan garapan warga yang sudah diserahkan ke perusahaan adalah lahan mereka, hal itu sangat tidak masuk akal. 

Bahkan lebih aneh jika kelompok tersebut mengaku memiliki sertifikat tahun 2006 yang baru divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah pada Agustus 2023. 

"Sertifikat ini jelas aneh. Karena tidak menutup kemungkinan sertifikat tanah yang ditunjukkan oleh kelompok orang tidak dikenal ini adalah sertifikat yang dicetak di atas meja," ucap Adi. 

Atas hal tersebut, Adi menduga sertifikat milik kelompok orang tidak dikenal tersebut terdapat pemalsuan. Bahkan, kelompok orang tidak dikenal tersebut mengaku sudah memegang putusan PN Mempawah yang memenangkan mereka atas lahan seluas 700 hektar tersebut. 

"Yang menjadi pertanyaan, kapan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan? Kami, warga dan perusahaan saja tidak tahu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut