Respon Pimpinan KPK Pasca Digugat ke PN Jaksel soal Buronan Harun Masiku

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tak kunjung menangkap buronan Harun Masiku, dan meminta untuk di sidangkan secara in absentia. Pimpinan KPK pun memberikan respons atas gugatan praperadilan itu.

img_title Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa tak masalah jika MAKI mengajukan praperadilan kepada KPK. Dia menyebut justru hal itu agar semuanya berjalan menarik.

"Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya," ujar Alex Marwata kepada wartawan Sabtu, 20 Januari 2024.

img_title Tinggalkan Rutan KPK, Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahan Menuju Kejagung untuk Diperiksa

Alex menuturkan kalau sejatinya lembaga antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. KPK tengah berupaya maksimal untuk mencari DPO Harun Masiku.

Dia juga menjelaskan bahwa KPK siap jika memang harus dipanggil pengadilan untuk memberikan sebuah keterangan.

img_title Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus

"Ya pastilah. Panggilan pengadilan harus kita hormati," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga mempersilakan MAKI mengajukan gugatan. Sebab, semua pihak punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai peraturan.

"MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan. Karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan Praperadilan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan," beber Tanak.

Keberadaan Harun Masiku

Photo :
  • VoxPop

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.

Gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan itu sudah teregister dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun, pihak termohonnya yakni pimpinan KPK

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.

Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

"Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia. Sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan, dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi permintaan MAKI dalam gugatan praperadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut