BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Maret 2024

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

JAKARTA  – Uji coba persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diterapkan di enam wilayah.

img_title Menkes Respons Yurizal Tri Chaerawan Curhat Sulit Dapat Kamar: Saya Sedih, Merasa Gagal

Pelaksanaan uji coba ini dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 Maret 2024. Informasi ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui akun resmi Instagram mereka.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut,” bunyi keterangan BPJS Kesehatan, Selasa, 27 Februari 2024.

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diproses seusai mengantre di Polresta Depok, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. 

img_title RS Sardjito Buka Suara Soal Nakesnya Diduga Hina Yurizal Tri Chaerawan

Ketika masih bernama SKKB, surat ini hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui bagian Intelijen Kriminal (Intelkam) kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari pihak yang bersangkutan atau untuk keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai individu tersebut.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan jika dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon. Umumnya, SKCK digunakan dalam proses melamar pekerjaan.

6 Daerah Uji Coba Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas

Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang viral di Threads

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Investigasi RS yang Tangani Yurizal: Pasien BPJS Kerap Dinomorduakan

Menurut Yahya, dugaan keterlambatan pelayanan Yurizal harus diperiksa secara transparan agar penyebab kejadian dapat diketahui sekaligus menjadi bahan evaluasi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut