Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Andhi Pramono jelang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono 10 tahun penjara, terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

"Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VoxPop/Yeni Lestari

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

img_title KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai klarifikasi LHKPN di KPK

Photo :
  • Antara

Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Artinya, Andhi mendapatkan putusan lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU KPK.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut