Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK. 

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin

Photo :
  • VoxPopnews/ Eka Permadi
img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin pernah menjalani penahanan di Rutan KPK buntut kasus dugaan korupsi. 

Selain Azis, ada sejumlah nama lain yang ikut dipanggil KPK terkait kasus ini. Mereka di antaranya Rezky Herbiyono (swasta), Hiendra Soenjoto (swasta), Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (swasta), Ainul Faqih (swasta atau mantan staf administrasi DPR).

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kemudian, M Naim Fahmi (pegawai negeri sipil), Dasep Sutrisno (anggota Satpol PP) dan Mustarsidin (pengamanan).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 Pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk zero tolerance.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024 kemarin.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK, yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK pada 2 April 2024.

Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Setidaknya sejak awal tahun 2026, sudah ada enam Bupati di Jawa Tengah (Jateng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat dalam kasus korupsi

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut