PT KAI Bayar Tunggakan Pajak Centre Point Rp107 Miliar, Segel Dicabut Pemkot Medan

Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting.(dok Pemko Medan)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak Centre Point, senilai Rp 107 miliar. Pajak tersebut, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena lahan mall tersebut, milik PT KAI.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

"Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891," ucap Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan, Topan Ginting kepada wartawan, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024.

Topan menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Atas hal itu, untuk melakukan kerja sama. Ia mengungkapkan bahwa harus dihidupkan kembali, karena memang menjadi tanggungjawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

img_title Ditunda hingga Akhir Oktober, DJP: Pajak E-Commerce Mulai Berlaku di 1 November 2026

"Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak," ucap Topan.

Sejumlah alat Pemko Medan terparkir di depan Centre Point, Kota Medan.(istimewa/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
img_title Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!

Topan mengungkapkan bahwa PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan," kata Topan.

"Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," ucap Topan kembali.

Dengan itu, Topan Ginting mengatakan bahwa PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

"Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB," ucap Topan Ginting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut