Antam soal Skandal 109 Ton Emas Bodong: Produk Logam Mulia Antam Dijamin Asli
- Dok Kejaksaan Agung
VoxPop – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara terkait pengusutan kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka. Keenam tersangka diduga telah memalsukan logam mulia merek Antam sebanyak 109 ton.
Antam membantah kabar yang beredar mengenai 109 ton emas Antam palsu di masyarakat dalam kurun waktu 2010–2021, sebagaimana maraknya pemberitaan dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024
Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam.
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syarif mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam berasal dari sertifikat resmi, dan diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," tegas Syarif.
Sementara terkait kasus korupsi yang tengah diusut Kejaksaan adalah terkait dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara ilegal.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar Syarif
Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM telah tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pelanggan melalui ALMIRA WhatsApp 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," imbuhnya
Tersangka kasus korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021 di PT Antam
- Dok Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
