Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran Diperluas tapi Tidak Menguat, Menurut Pakar Komunikasi

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Pakar komunikasi pada Universitas Indonesia Eriyanto menyebut kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diperluas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, versi 27 Maret 2024, tidak menjadikan lembaga itu menjadi makin menguat.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

“Jadi, di sini kewenangan KPI memang makin luas, tetapi tidak makin kuat karena justru hal-hal yang sangat penting, bahkan terkait dengan penyusunan P3SPS (pedoman perilaku penyiaran) dan standar program siaran, bahkan ada pasal-pasal yang itu harus berkonsultasi dulu dengan DPR,” kata Eriyanto dalam diskusi yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa dalam UU sebelumnya tidak mencantumkan kewajiban untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Oleh sebab itu, ia mengatakan terdapat sebuah paradoks karena kewenangan KPI dalam RUU itu semakin besar, tetapi tidak semakin kuat.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Agus Rahmat

Ia juga menyebut dalam UU sebelumnya mengatur KPI dapat memberikan izin untuk lembaga penyiaran terestrial, sedangkan dalam RUU tersebut menjelaskan bahwa KPI hanya memberikan rekomendasi saja.

img_title 3 Aplikasi AI yang Sedang Mengubah Cara Orang Bekerja, dari ChatGPT hingga Canva Magic Studio

Selain itu, ia mengatakan bahwa KPI tidak dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS.

“Kalau sekarang jelas disebut bahwa sanksi itu hanya diberikan oleh pemerintah saja,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya RUU Penyiaran membuat KPI menjadi lembaga atau regulator penyiaran yang semakin kuat ke depannya. Ia menjelaskan bahwa menguatkan KPI lebih mendesak dibandingkan dengan memperluas cakupan pengawasan dari penyiaran terestrial menjadi meliputi penyiaran internet.

Ilustrasi industri penyiaran.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Padahal, seharusnya kan KPI itu justru harus didorong menjadi regulator yang lebih kuat. Jadi, mengurusi bukan cuma konten, kalau kita lihat dalam RUU ini kan KPI hanya sebatas konten, sedangkan sanksi, perizinan itu dipegang oleh pemerintah,” ujarnya. (ant)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melepas keberangkatan 744 personel TNI UNIFIL ke Lebanon

DPR Tegaskan Kenaikan Tukin TNI hingga 90 Persen Tak Ganggu Efisiensi Anggaran, Ini Alasannya

DPR menilai adanya kenaikan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemenhan hingga 90 persen tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut