Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan: Kalau Ini Balasannya, Nanti Kita Diakhirat Saja

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Karen Agustiawan pun mengatakan tidak apa-apa atas hukumannya tersebut. Ia menilai bahwa ketika menjabat sebagai Bos Pertamina sudah berbuat baik.

"Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," ujar Karen usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Karen Agustiawan mengklaim bahwa dirinya tidak kecewa atas vonis untuknya dalam kasus korupsi di Pertamina. Ia menyebut balasannya nanti akan terjadi di akhirat.

"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ucap Karen.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Ia mengaku belum bisa menentukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut. Sebab, Karen mengaku lelah mendengar putusan majelis hakim hari ini.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

"Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," tuturnya.

Divonis 9 tahun bui

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut