Bareskrim Terima Laporan Keluarga Terpidana Kasus Vina terhadap Ketua RT
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, terhadap Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah, beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” ujar pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean pada Selasa, 25 Juni 2024.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
- VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham
Laporannya bernomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah, perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan Pasren disebut sudah merugikan keluarga terpidana gegara menyebut kalau keluarga terpidana sempat minta RT Pasren dan pengacara merubah keterangan.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016, mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” ujar dia.
Sementara itu, Aminah mewakili keluarga terpidana kembali membantah kalau mereka sempat meminta agar Pasren berbohong dengan iming-iming uang. Dia memastikan hal itu tidaklah benar.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal, kami datang ke situ untuk meminta Bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur,” ujar Aminah.
Sebelumnya diberitakan, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, ditemani politikus Dedi Mulyadi ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menampik info perihal keluarga terpidana mengiming-imingi Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren untuk berkata bohong.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Tasren. Meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ucapnya pada Selasa, 25 Juni 2024.
