Fakta Baru Kasus Kematian Afif, 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

Sumatera Barat – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengkonfirmasi bahwa 17 anggotanya terbukti melanggar kode etik saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu dini hari, 9 Juni 2024.

img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun, yang ditemukan tewas mengambang dengan luka lebam di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji. Afif diduga mengalami penganiayaan oleh oknum kepolisian.

"Terkait apakah akan ada sidang komisi kode etik atau pidana, itu akan menjadi kelanjutannya," ujar Suharyono pada Jumat, 28 Juni 2024.

img_title Kunjungi Korban Musibah Montara di NTT, Purbaya Janji Tangani Dampak Sosial-Ekonomi Masyarakat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono di lokasi ledakan di RS Semen Padang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Suharyono menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah mencari tahu siapa di antara 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji. Hal ini menjadi langkah penting dalam melengkapi pemberkasan perkara untuk 17 anggota yang terbukti melanggar kode etik.

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

"Sudah saya sampaikan terkait pelanggaran kode etik dan sanksi yang akan diterima oleh 17 anggota tersebut. Namun, sebelum sidang dilakukan, kami perlu memastikan siapa saja yang menjadi objek kekerasan, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," terangnya.

Meskipun terbukti melanggar kode etik, 17 anggota tersebut belum ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumatera Barat.

"Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, penahanan belum dilakukan. Mereka masih berada di Polda dan diperiksa di Paminal. Penahanan merupakan upaya hukum yang diambil setelah selesai proses penyelidikan," tutup Suharyono.

Ilustrasi tilang ETLE Mobile

Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Jangan sok pintar akali ETLE dengan pelat palsu. Korlantas kini memakai Face Recognition untuk mengenali wajah pengemudi meski pelat ditutup atau dipalsukan. Simak carany

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut