Catatan Khusus Wayan PDIP untuk Polisi Pasca Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

“Dalam hal ini, masyarakat kemudian mempertanyakan kebenaran dari alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam mengidentifikasi pelaku,” jelas dia.

img_title Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

Dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, Wayan mengatakan salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jawa Barat merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep). Jikalau penetapan ini salah, kata dia, hal ini tentu berdampak secara hukum terhadap kesaksiannya. 

“Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain,” kata Wayan lagi.

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

Memang, Wayan menilai kasus ini cukup unik mengingat Pegi Setiawan merupakan terduga pelaku utama atau aktor utama (mastermind) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, dengan adanya putusan tersebut, maka publik dapat mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka tersebut dapat dinyatakan valid atau sah. “Sedangkan, kesaksian terhadap pelaku utama saja salah,” ujar Legislator asal Bali itu.

Oleh karenanya, Wayan meminta para penyidik Polda Jawa Barat untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum. Selain dari pemenuhan hak para tersangka yang menjadi pemohon praperadilan, apa saja langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya. 

img_title Kaesang Mau Nyaleg di Dapil Puan, Begini Kata Hasto PDIP

“Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut,” tegas Wayan.

Menurut dia, apabila benar terdapat kesalahan dalam kasus Pegi Setiawan tersebut, tentu memperlihatkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hal yang penting atau jalan bagi warga negara untuk dapat memperoleh keadilan terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses penegakan hukum. 

“Demikian pula menjadi panggilan (alert) bagi institusi atau aparat penegak hukum untuk dapat lebih berhati-hati dan lebih komprehensif dalam menentukan langkah hukum,” katanya.

Di samping itu, Wayan mengatakan perlu pengawasan lebih ketat lagi terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Karena, kata dia, seringkali masyarakat dihadapkan pada persoalan dalam proses penegakan hukum atau upaya paksa seperti salah identifikasi, kriminalisasi, penahanan yang tidak prosedural atau overstay, penanganan yang berlarut, penyitaan terhadap barang yang dilakukan tidak sesuai aturan, atau penyadapan in-prosedural, dan lain-lainnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut