Catatan Khusus Wayan PDIP untuk Polisi Pasca Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
- Istimewa
Jakarta - Eman Sulaeman, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan (PS) oleh Polda Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.
Adapun, Hakim Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat, sehingga hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum pada sidang hari Senin, 8 Juli 2024.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Menurut dia, persoalan ini sebenarnya menjadi sorotan publik terkait simpang siur informasi kasus tersebut.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan di masyarakat, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama dari penasehat hukum Pegi yang mengatakan bahwa Pegi kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Bahkan, diketahui dari jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi pada saat tindak pidana terjadi berada di Bandung, bukan di Cirebon,” kata Wayan kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024.
Bareskrim Polri merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan hingga akhirnya Pegi dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Maka dari itu, Wayan memberi catatan bahwa putusan praperadilan ini tentu berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky tersebut. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan ini mengindikasikan pandangan terkait sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Terkait dengan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar. Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dipertanyakan. Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar,” ujar Anggota Fraksi PDIP ini.
Saat ini, Wayan menyebut masyarakat tengah mempertanyakan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti yang digunakan oleh Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.
