KPK Blak-blakan Alasan SP3 Kasus Korupsi Surya Darmadi

Surya Darmadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dengan kasus korupsi berupa suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, dengan tersangka Surya Darmadi. Ternyata hal ini yang membikin KPK menerbitkan SP3 di kasus Surya Darmadi.

img_title Hak Jawab Hibarkah Kurnia Kasus yang Menyeretnya Sudah SP3

"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK (peninjauan kembali) dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.

Surya Darmadi

Photo :
  • ANTARA
img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Tessa menyebutkan bahwa setelah MA mengabulkan PK yang diajukan oleh anak buah Surya Darmadi, lantas KPK justru tak bisa bertindak kembali.

"Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK," kata Tessa.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

"Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kaki tangan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Adapun anak buah Surya Darmadi itu yakni Suheri Terta.

Setelah MA mengabulkan PK dari Suheri Terta, artinya kini dia bebas dari tahanan dari kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan ke Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma. Suheri sebelumnya telah didakwa bersama-sama menyuap Gubernur Riau pada 2014, Annas Maamun.

Suheri diketahui telah mendapatkan vonis bebas dalam kasus tersebut sejak 9 September 2020 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Setelahnya, KPK pun langsung mengajukan kasasi ke MA karena bersikeras Suheri tetap bersalah.

MA kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suheri pada 30 Maret 2021.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi putusan kasasi.

Setelahnya, Suheri masih tak terima hingga kemudian mengajukan PK ke MA. Adapun novum atau bukti baru yang diajukan dalam PK tersebut yakni keterangan Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut