DPR Murka tak Dilibatkan Kemenkes dalam Menyusun PP Kesehatan Mengenai Produk Tembakau

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta, VoxPop – Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) mengenai produk tembakau dan rokok elektronik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak memenuhi komitmennya dalam memastikan keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

img_title Kemenkes Buka Suara soal Viral Komentar Nirempati Nakes ke Pasien

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Kamis, 29 Agustus 2024, anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Mereka juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan, terutama terkait minimnya partisipasi publik dalam pertemuan-pertemuan, serta tidak diberikannya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

Politisi dari berbagai partai mengkritik minimnya keterlibatan DPR dan masyarakat dalam proses yang dinilai sepihak oleh Kemenkes. 

img_title Di Tengah Isu Pergantian Kapolri, Ahmad Sahroni Nilai Kinerja Listyo Sigit Masih Baik

Politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago (kanan)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses penyusunan dan penjelasan PP 28/2024 beserta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam pembuatan aturan.

img_title Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma dalam keterangan tertulis yang diterima VoxPop, Rabu 4 September 2024.

Sebagai informasi, Kemenkes menargetkan PP Kesehatan rampung pada Minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati

Photo :
  • DPR RI

Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut