Kuasa Hukum Keluarga Beberkan Bukti-bukti Kuat Dokter Aulia Risma Alami Perundungan
- Istimewa/VoxPop Surya Aditiya
Jakarta, VoxPop – Kematian tragis dokter Aulia Risma yang sedang jalani program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang, terus mengundang perhatian publik,
Dokter Aulia Risma yang diduga meninggal akibat perundungan atau bully dan tekanan berat dari para seniornya, kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian dari Polda Jawa Tengah (Jateng).
Keluarga korban yang didampingi kuasa hukum serta tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kemarin ibunda almarhumah Dokter Risma sudah datang ke Polda (Jateng) langsung ke SPKT bagian pelayanan pengaduan bersama pengacara dan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI. Laporan langsung diterima," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Kamis, 5 September 2024 dikutip tvOne.
Keluarga dokter Aulia melapor ke Polda Jawa Tengah
- tvOne/Didiet Cordiaz
Lebih rinci, kuasa hukum keluarga dokter Risma Aulia, Misyal Achmad menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan korban (dokter Aulia Risma) meninggal bunuh diri karena perundungan atau bully.
"Bukti yang kami lampirkan kemarin, di antaranya itu almarhumah (dokter Aulia Risma) memiliki tiga buah hp, antara lain percakapan almarhumah dengan rekan-rekan dan seniornya sebagai bukti dan beberapa saksi," beber Misyal.
Misyal menerangkan bukti-bukti tersebut yakni lampiran-lampiran tangkapan layar (screenshot) percakapan terkait intimidasi dan pemerasan yang dilakukan senior kepada Aulia Risma.
"Mengenai siapa yang bertanggung jawab, kami belum tahu karena korban sudah sudah meninggal. Namun bukti-bukti yang kita punya itu kita serahkan ke kepolisian dan biarkan kepolisian yang bekerja," tambah Misyal.
Kuasa hukum keluarga dokter Risma Aulia itu pun juga mengatakan penyelidikan ini bukan hanya kepada seniornya saja, tetapi kemungkinan pihak Perguruan Tinggi Fakultas Kedokteran (FK) Undip dan institusi terkait, apakah ada unsur pembiaran atau tidak dalam pengembangan penyelidikan kepolisian.
Sebab kuasa hukum korban menilai, jam pelatihan yang diterapkan sangat tidak manusiawi sehingga korban mengalami sakit dan dioperasi dua kali.
"Nggak masuk akal lebih keras dari kemiliteran, jam belajarnya dari jam tiga dini hari sampai jam satu setiap hari hingga jatuh sakit, almarhum dioperasi dua kali terjadi penyempitan syaraf di tulang belakang," katanya.
