Menkes Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia Risma Akibat Bully

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta, VoxPop – Dua orang dari Kementerian Kesehatan, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Menkes Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Dua orang dari Kemenkes itu dilaporkan ke Polisi oleh Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan Para Dokter lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, dokter Aulia Risma terkait penyebab kematian karena bully.

"Kami dari Komite Solidaritas Profesi, kami memang datang hari ini ke bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata perwakilan Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan Para Dokter, M Nasser, Rabu 11 September 2024 seperti dilansir Polda Metro Jaya (PMJ) News.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

"Hoaks, betul kita menyesalkan karena tingkat derajat seorang menteri memuat berita-berita bohong, menyiarkan berita bohong, itu kita sesalkan," tambah Nasser.

Menurut Nasser, terkait penyebab meninggalnya dokter Aulia Risma itu bukan kewenangan Kemenkes, melainkan kepolisian, sehingga menurutnya pihak lain, seperti Kemenkes tidak berhak memberikan pernyataan penyebab kematian dokter Aulia Risma.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

"Kebohongan yang kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan, seolah-olah bunuh diri itu akibat perundungan. Bagaimana perundungan? beliau almarhum itu semester 5, siapa yang membully semester 5," jelas Nasser.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi Perkumpulan para dokter itu juga menyinggung soal adanya pungutan liar (pungli) Rp20-40 juta, ia menegaskan hal itu tidaklah benar.

"Rp20 sampai Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temannya, 11 orang itu terkumpul Rp40 juta itu dibelanjakan selama beliau 4 bulan menjadi bendahara," beber Nasser.

Akan tetapi, Penyidik Bareskrim Polri menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi kepada pihak yang dilaporkan, yaitu Kemenkes untuk mempertimbangkan kembali laporannya.

Mendagri Tito Karnavian (kanan)

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meluncurkan sistem baru terkait penerbitan akta kelahiran secara digital.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut