Licinnya Saleh, 'Pablo Escobar' Asal Kalteng Usai 2 Tahun Jadi Buronan

Buronan kasus narkoba asal Kalimantan Tengah, Saleh
Sumber :
  • ANTARA/Auliya Rahman

Jakarta, VoxPop – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang jadi buron. Yang bersangkutan diketahui bernama Salihin alias Saleh (39).

img_title Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Saleh disebut bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Maka dari itu, yang bersangkutan disebut mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar. Sebab, selain kabur-kaburan, dia menjalankan bisnis haram itu terstruktur mirip Escobar.

"Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," ujar Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kamis, 12 September 2024.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Berdasarkan pengakuannya, Saleh (39) mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak tahun 2016.

"Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. Berdasarkan pengakuan (tersangka) E, besaran fee yang diterimanyapun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya," ujar Marthinus Hukom.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Photo :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Jejak Pelarian Saleh

Sebelum akhirnya tertangkap, Saleh masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika yang membawanya pada hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah. Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang menyatakan Saleh secara sah bersalah, Saleh melarikan diri.

Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia kemudian berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya. Buntut tidak ada tempat yang bisa dituju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan menetap di sana, setelah merasa situasinya aman, dirinya lantas memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut