Dampak Kebijakan Baru soal Rokok, 44 Persen Perusahaan MLG Terancam Gulung Tikar

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) dan Periklanan menolak kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

img_title Viral, Sahabat Ungkap Almarhum Yurizal Sempat Menangis Baca Komentar Nirempati

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) dalam PP 28/2024, yang melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sekaligus adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam draft RPMK.

Fabianus menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan karena kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta potensi timbulnya pemahaman yang berbeda di masyarakat, penegak hukum, dan pelaku usaha.

img_title Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

16 Brand Indonesia terpilih yang muncul di videotron Times Square New York.

Photo :
  • ist

“Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperparah kondisi akibat ancaman penurunan permintaan iklan brand produk tembakau pada Media Luar-Griya,” ujar Fabianus dalam siaran pers kepada VoxPop Kamis, 19 September 2024.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Dia mengungkapkan hasil survei yang melibatkan 57 perusahaan dari 29 kota dan daerah di Indonesia terkait dampak kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Sebanyak 86% perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.

Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan sebanyak 44% perusahaan Media Luar-Griya terancam gulung tikar akibat penurunan pendapatan signifikan dari iklan sponsor rokok.. Selain itu, 59% lebih dari tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, berisiko terkena pemutusan hubungan kerja.

“Dikhawatirkan dampak ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi di sektor ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun,” kata dia. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto menyoroti pemberlakuan pasal 449 ayat 2 dalam PP 28/2024 mengenai larangan tayang iklan produk tembakau pada Media Luar-Griya videotron dari pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.

Berdasarkan beberapa peraturan daerah (perda), terutama videotron diluar Jabodetabek telah berhenti beroperasi pada waktu tersebut, sehingga, kata dia, ketentuan ini pada praktiknya sama dengan larangan total iklan produk tembakau.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut