Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

Jessica, yang sebelumnya terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan harapannya agar martabat dan harkat kliennya dapat pulih melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) yang baru saja mereka lakukan. 

img_title Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Jessica, yang sebelumnya terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida, telah memperoleh kebebasan bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024.

“Permohonan kami sangat jelas, yaitu agar Jessica dibebaskan secara penuh dan diakui tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan yang selama ini dituduhkan kepadanya. Kami ingin agar harkat dan martabatnya dipulihkan,” ungkap Otto dengan tegas saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

img_title Bukan karena Dendam, Ini Alasan Otto Hasibuan Tetap Semangat Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso

Walaupun Jessica kini telah bebas bersyarat, Otto menekankan bahwa masih ada sejumlah fakta hukum yang perlu diluruskan karena dianggap tidak mencerminkan kebenaran yang sebenarnya. 

Menurutnya, sejumlah bukti dalam perkara ini diduga telah direkayasa, yang berujung pada keputusan pengadilan yang keliru sehingga mengakibatkan Jessica terpaksa menjalani hukuman penjara.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

“Berdasarkan analisis kami, terdapat 37 rekaman yang telah dimodifikasi. Bukti-bukti tersebut seharusnya memiliki kualitas high definition, namun berubah menjadi standard definition. Semua piksel juga mengalami perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Otto merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bernama Christopher, yang menyatakan bahwa rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP) memiliki resolusi tinggi, yaitu 1920x1080 piksel. 

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa mereka merasa perlu mengajukan PK.

“Dengan semua alasan tersebut, kami berharap Jessica dinyatakan tidak bersalah. Ini sangat penting agar harkat dan martabatnya sebagai warga negara dapat dipulihkan dengan layak,” tambah Otto.

Ia juga menggarisbawahi betapa pentingnya pemulihan hak-hak kliennya. 

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, meskipun Jessica kini telah bebas dari penjara, penting untuk mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai individu. Coba bayangkan, pada usia 28 tahun dia dipenjara, dan sekarang di usia 36 tahun, dia kehilangan delapan tahun hidupnya di dalam penjara,” tegas Otto.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso juga telah mengajukan PK atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang kembali menyoroti ketidakpuasannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya dijatuhkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut