Peran Stafsus Nadiem Dinilai Lampaui Wewenang, Hakim: Penempatan Jurist Tan-Fiona Bukan Kebetulan, tapi Dirancang

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyoroti peran dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

img_title Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Digelar 5 Agustus

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, hakim menyebut Jurist Tan dan Fiona Handayani menjalankan peran yang dinilai melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

Hakim anggota Sunoto mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan Nadiem yang menempatkan keduanya pada posisi yang memiliki ruang gerak lebih luas dibanding kewenangan yang diatur dalam ketentuan.

img_title Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi, PN Jakpus Akhirnya Buka Suara

"Saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," katanya, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut majelis hakim, berdasarkan ketentuan mengenai organisasi kementerian negara, staf khusus pada dasarnya hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai bidangnya.

img_title Dasco Tegaskan Tak Ada Sinyal Amnesti Dibalik Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem

Karena itu, staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II. Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ataupun memutuskan sebuah kebijakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penempatan Jurist Tan dan Fiona Handayani pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan.

"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," tuturnya.

Selain menyoroti dua staf khusus tersebut, majelis hakim juga mengkritisi penempatan Ibrahim Arief, yang berstatus sebagai konsultan teknologi, dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.

Hakim menyebut Ibrahim bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), namun tetap diberikan peran yang sangat penting dalam penyusunan kajian teknis tersebut.

"Saudara Ibrahim Arief tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, namun diberikan peran sangat substansial dalam perumusan kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya lagi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Juli 2026.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut