Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming
- IST
Jakarta, VoxPop – Kesesatan hukum pada kasus Mardani H Maming memang nyata. Sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Kekeliruan dan kekhilafan hakim ini makin terlihat jelas dengan adanya kasus makelar hukum yang dilakukan oleh mantan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Makelar kasus seperti Zarof bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.
Mardani H Maming
- IST
Tindakan Zarof Ricar merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama.
Pendapat ini disampaikan oleh Prof Mahfud Md, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, dalam pernyataannya alam akun Youtube-nya. Di sana Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung.
Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012–2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai.
"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.
Mantan Ketua MK Mahfud MD di Podcast Terus Terang Mahfud MD
- Youtube Mahfud MD Official
Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.
Berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, satu kasus yang patut ditelusuri untuk Peninjauan Kembali adalah kasus Mardani H Maming sebagai terdakwa gratifikasi dan suap saat menjadi bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming, menurut Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama, sarat dengan kekeliruan.
Ilustrasi pengadilan.
- Pixabay
Berdasarkan kajiannya, mantan rektor Undip ini, mengkritik penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
