MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah
- VoxPop/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Adapun dalam petitumnya, Partai Buruh menggugat 71 poin pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker.
Sementara, isu yang di angkat oleh Partai Buruh dan para serikat kerja terkait tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ketua MK Suhartoyo saat sidang di MK. (Foto ilustrasi)
- VoxPop/M Ali Wafa
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. Hakim MK menilai hal tersebut dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.
Maka itu, MK menyatakan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," ujar Hakim Enny.
"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk Undang-undang untuk membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023," sambungnya.
Berikut 21 pasal yang dikabulkan oleh Hakim MK terkait UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
