KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi KPK (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan penggunaan jet pribadi oleh putra mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan isteri ke Amerika Serikat bukan kategori gratifikasi.

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Ghufron mengatakan hal itu merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Kantor KPK pada Jumat, 1 November 2024. 

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Mulanya, kata Ghufron, Direktorat Pencegahan menyampaikan pada Pimpinan KPK jika Kaesang bukan penyelenggara negara. Sehingga, mereka tidak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.

img_title Dewas KPK Terima 762 Laporan Penyadapan hingga 6 SP3 Sepanjang Semester I 2026

"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan, dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, kasus serupa pernah terjadi di KPK yakni kasus seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. 

“KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putuskan tidak sebagai gratifikasi," ujarnya.

Berkaca kasus tersebut, Deputi Pencegahan akhirnya menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari tanggungan orang tuanya. Sehingga, penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan gratifikasi.

"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," imbuhnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut