KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- KPK.go.id
Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Jual beli aset Pemkab Kutai Timur tersebut diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Adapun, tahap awal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen yang telah masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU," kata Budi.
KPK, lanjutnya, berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan," kata dia.
Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ucap Budi.
"Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81," sambungnya.
Sekadar informasi, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.
