Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami
- VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
Alex melayangkan gugatan tersebut lewat pengacaranya pada Senin 4 November 2024. Alex menggugat pasal tersebut lantaran adanya ketidakjelasan dalam pasal 36 tersebut.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," sambung bunyi uji materil Alex.
Alex menilai dirinya berhak mengajukan uji materil tersebut. Dia mengacu pada pada Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.
“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah
Undang-Undang,” sebutnya.
Dia pun menyebut gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” kata Alex.
