Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiAlexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review terhadap Pasal 36 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, MK. Dia menyebut alasan gugatan pasal tersebut karena berpotensi dijadikan alat kriminalisasi bagi pimpinan dan pegawai KPK.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK. Rumusan pasal itu tidak jelas, sekali pun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.

Alex menjelaskan, bahwa ada sebuah ketidakjelasan dalam Pasal 36 UU KPK. Dia menilai ada sebuah perbedaan penafsiran dengan perumus UU.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara…dengan alasan apapun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah ditahap penyidikan dan tersangka sudah ada," kata dia.

"Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalo tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," lanjutnya.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Sehingga, Alex menuturkan uji materil yang diajukannya itu mewakili pimpinan KPK saat ini hingga kedepannya.

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu juga supaya ada perlakuan yang sama antar penegak hukum," ucap Alex.

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dg pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat Alex Marwata yang mengatur tentang larangan pertemuan Komisioner KPK dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi gugatan uji materil yang diajukan Alex Marwata dikutip Kamis 7 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut