KPU Diskualifikasi Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro Lampung

Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah.

img_title Fadia Arafiq Diduga Arahkan Karyawan Pilih Dirinya saat Pilkada Pekalongan

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas.

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

img_title Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sosiolog Sebut Masyarakat Indonesia Belum Bisa Berdemokrasi

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

img_title Ketua KPK Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Berisiko Ciptakan Transaksi Korupsi

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat. "Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat.

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut