Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sebab, kata dia, itu sudah berkali-kali dan masuk pelanggaran etik berat.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Hamdi menambahkan, lantaran banyak kasus baik etik maupun pidana yang telah menyeret Firli Bahuri, hal ini sudah menjadi pelanggaran etik yang berat. Seharusnya, sebagai Ketua KPK saat itu Firli Bahuri menegakkan integritas dan memberantas korupsi

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

"Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena Anda seharusnya menegakkan integritas harus memberantas korupsi tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka," imbuhnya.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut