Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VoxPop/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VoxPop – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dasar hukumnya.

img_title Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

Yusril mengatakan, memang saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal. Namun begitu, upaya pemindahan penahanan ke negara asal itu bisa dilakukan dengan mengikuti kebijakan membuat kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA. 

Bahkan, secara spesifik dilakukan berdasarkan kesepakatan perundingan bilateral kita dengan negara sahabat. Selain MLA, perundingan bilateral, kebijakan transfer of prisoners dapat pula dilakukan atas dasar diskresi Presiden. 

img_title Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Dahului Timnas Indonesia, Thailand Jadi Tim Pertama yang Kunci Tiket Lolos ke Semifinal?

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso

Photo :
  • Antara

"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain," jelas Yusril Ihza lewat keterangan tertulis, Jumat 22 November 2024.

img_title Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Thailand Vs Malaysia, Duel Penentu Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Kemudian, Yusril menyebutkan semua Presiden di setiap negara memiliki kewenangan untuk merumuskan satu kebijakan dan mengambil suatu keputusan atas dasar pertimbangan kemanfaatan timbal-balik, kemanusiaan, hubungan baik kedua negara, pertimbangan hak asasi manusia dan lain-lain. Meskipun hal tersebut belum secara spesifik di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Presiden dapat mengambil kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," jelas Yusril.

Lebih jauh, Yusril berharap kepada pemerintah dan DPR RI bisa segera menyusun undang-undang khusus untuk mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Sebab, kini sudah cukup banyak napi WNI yang mendekam di negara lain seperti Malaysia dan dulu di Saudi Arabia yang wajib negara lindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut