Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya
- VoxPop/Ahmad Farhan Faris
Yusril menyebut, Presiden RI ke-7 Jokowi sempat menolak adanya grasi untuk Mary Jane. Permintaan itu diajukan dari diri sendiri hingga dari pemerintah Filipina.
Kemudian, Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia juga sudah melakukan serangkaian pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla dan Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin terkait dengan pemindahan Mary Jane.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," kata Yusril.
Lantas, Yusril memastikan bahwa proses pemindahan terpidana Mary Jane bakal rampung pada bulan Desember 2024. Usut punya usut, ada sejumlah negara yang juga mengajukan permohonan perpindahan tahanan.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," tutur Yusril.
