Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VoxPop/Ahmad Farhan Faris

"Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," kata Yusril.

img_title Prabowo: Tidak Ada Indonesia Emas Jika Generasi Muda Hancur Gegara Narkoba

Diketahui, Menteri Koordinator Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa tidak ada kata bebas yang disampaikan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos JR, terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Mary Jane, kata Yusril, dikembalikan ke negara asalnya.

Yusril menyebut pemerintah Indonesia kini sudah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina soal perpindahan Mary Jane. Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi. 

img_title BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sepanjang Oktober 2024-Juli 2026, Total Tersangka 1.259

Merespon pernyataan Presiden Filipina, Yusril menyebut tak ada kata 'bebas' untuk Mary Jane. Dia menyebut pemerintah Indonesia hanya memindahkan terpidana mati itu ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," ujar Yusril Ihza lewat keterangan tertulisnya, Rabu 20 November 2024.

img_title Menko Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina Maupun Aktivis Gaza

Eks Ketum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu, menyebutkan bahwa pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat jika perpindahan Mary Jane diinginkan. 

Adapun salah satu syaratnya yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

Meski begitu, jika ada pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, maka itu merupakan kewenangan dari kepala negara yang bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut