Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani
Sumber :
  • tvOne

Konawe Selatan, VoxPop - Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Guru Supriyani (36) terdakwa kasus penganiayaan terhadap murid yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D (28) di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan. 

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024.

"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Majelis Hakim Stevie Rosano.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Photo :
  • VoxPop.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Sehingga dengan keputusan tersebut,  membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa supriyani. 

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

"Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre mengatakan, dengan keputusan tersebut mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya. 

"Terima Kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti," kata Andre. 

Kata Andre, hakim memutuskan vonis bebas tersebut, karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan. 

"Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan," pungkasnya.

Diketahui, ibu guru Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu. Supriyani sempat menjalani penahanan di lapas perempuan selama seminggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Laporan Erdika/tvOne Konawe Selatan

Pria diduga dipaksa melakukan masturbasi

Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Polisi mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pria di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah videonya viral di media sosial.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut