Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik
- tvOne
"Namun dari fakta-fakta yang kami dapatkan, bahwa tindakan yang diduga dilakukan terlapor dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, dikuatkan hasil visum, dikuatkan dengan keterangan saksi," tegasnya
Kendati demikian, Ia memastikan polisi tetap memberikan pemenuhan hak tersangka penyandang disabilitas, termasuk pendampingan kuasa hukum dan berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Provinsi NTB.
Terpisah, Agus Buntung buka suara terkait kasus dugaan perkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Agus mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan tahanan rumah.
"Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas-- tanpa kedua tangan)," kata Wayan Agus dalam perbincangan di tvOne, Senin, 2 Desember 2024.
"Sekarang saya ditahan 20 hari ke depan di rumah, dimana saya ditahan di rumah ini, dan alat bukti saya belum tahu, alat bukti apa yang dipakai nahan saya ini," sambungnya
Pria 21 tahun itu mengaku bingung dan tak habis pikir dituduh melakukan perkosaan dan melakukan pengancaman terhadap korban untuk menuruti kemauannya.
"Kasus ini tidak masuk akal, saya tidak bisa buka baju-celana sendiri, dimana saya enggak bisa ngapa-ngapain. Seperti ancaman itu seperti apa ancaman yang bisa saya lakuin? Dia kan normal, masa tidak bisa melawan tidak bisa membantah, itu yang saya bingungkan," tegasnya
