Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik
- tvOne
Mataram, VoxPop – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penetapan terlapor I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kesesuaian barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024. Tersangka Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
"Agus ini dilaporkan oleh korban melakukan pelecehan seksual fisik," kata Kasubdit IV Renakta AKBP Ni Made Pujewati dikutip tvOne, Senin, 2 Desember 2024.
"Memang fakta peristiwanya melakukan tipu daya, menyampaikan kata-kata, sehingga korban tergerak untuk melakukan dan disertai ancaman psikis sehingga korban mau melakukan," sambungnya
Setelah menerima laporan korban, penyidik Renakta Polda NTB mengarahkan korban untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Polda NTB untuk memperkuat fakta peristiwa. Disamping itu, penyidik juga langsung bergerak ke TKP.
Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan
- tvOne
"Penyidik langsung mendatangi TKP untuk mendapatkan keterangan dari saksi di TKP termasuk barang-barang yang ada di peristiwa yang dilaporkan korban," ujarnya
Korban Lain
Dari hasil penyelidikan, AKBP Pujewati menjelaskan bahwa ada 2 perempuan lain yang juga pernah mengalami kejadian serupa dengan korban pelapor peristiwa 7 Oktober 2024, dengan pelaku yang sama Agus Buntung.
"Pada tanggal 1 Oktober ternyata ada 2 perempuan yang speak-up pernah mengalami peristiwa yang hampir sama dengan korban yang melapor di tanggal 7," ungkapnya
Sementara kasus perkosaan atau pelecehan seksual fisik yang menjerat Agus Buntung menuai sorotan di jagat maya. Banyak netizen yang meragukan tuduhan polisi bahwa Agus Buntung sebagai pelaku perkosaan, dengan melihat kondisi fisiknya sehingga tidak mungkin dia bisa melakukan tindak perkosaan apalagi sambil mengancam.
Terkait hal ini, AKBP Pujewati menerangkan bahwa polisi sejak awal menyelidiki kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 mengatur tentang penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.
Menurutnya, sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Agus dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah melakukan penilaian personal atau assestment terhadap terlapor terkait apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan.
