KPK Beberkan Alasan Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk melakukan perjalanan luar negeri.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di Tanah Air untuk menjalani proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, pada Rabu, 25 Desember 2024.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Tindakan itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024, dan berlaku selama 6 bulan. "Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Tessa.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto dijerat atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut