Disindir PDIP Tak Jelas soal Alasan Cekal Yasonna ke LN, Begini Jawaban Menohok KPK

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke luar negeri dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

img_title DPR: Kudatuli Jadi Pengingat Bahaya Intervensi Kekuasaan Terhadap Demokrasi

Godam mengatakan pencekalan kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.

img_title Gerindra Ungkap Makna Prabowo Sebut PDIP Sehati dengan Pemerintah

KPK belum lama ini juga sudah memeriksa Yasonna yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa PDIP untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Surat permintaan fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA untuk kepentingan Harun Masiku selaku caleg PDIP itu ditandatangani oleh Yasonna.

img_title Soroti Kasus Pria di Bali Tewas Dikeroyok usai Diduga Maling Ayam, PDIP: Rakyat Hadapi Kesulitan Ekonomi

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut