Diduga Tipu Warga Bali, Oknum TNI Dilaporkan ke Puspom

ilustrasi pelaku penipuan
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VoxPop – Warga asal Buleleng, Bali, Nyoman Tirtawan melaporkan anggota TNI berinisial Kolonel CPM S kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 4 Desember. Kolonel CPM S dilaporkan atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 1,4 miliar. 

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Nyoman mengaku, kasus tersebut berawal dari perkenalan melalui grup whatsapp. Dalam grup dengan nama Jurnal Tajen, Nyoman kenal dengan anggota grup bernama Doel Samson Sambarnyawa alias Ferry Sanjaya yang mengaku Ketua Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FRRAK). 

"Ferry mengaku punya relasi satgas mafia tanah dan jaringan untuk bantu selesaikan kasus tanah Batu Ampar, Buleleng-Bali," kata Nyoman.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Hubungan Nyoman dan Ferry pun makin intens. Kemudian, Ferry ke Bali tanggal 21 Agustus 2024 melalui jalan darat. "Saya jemput dia di Gilimanuk dan nginap di rumah saya di Pemaron-Buleleng," bebernya. 

"Masih di bulan Agustus 2024 datanglah temannya yang diperkenalkan sebagai satgas mafia tanah bernama Iwan Darmawan dan Parulian sebagai staf KLHK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya. 

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Saat itu kata Nyoman, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen kepada staf KLHK tersebut. Berdasarkan hasil kajian mereka, tanah warga Batu Ampar, Pejarakan-Buleleng-Bali mempunyai kaitannya dengan kawasan hutan. 

"Jika tanah Batu ampar masuk kawasan hutan maka proses kembalinya tanah warga sangat cepat dan dibutuhkan dana sekitar Rp 400 juta," jelasnya.

Namun keberadaan tanah tersebut, kata Nyoman berubah saat pihaknya bertemu dengan Kepala Bagian Pemetaan Tanah Buleleng, Gunawan di Desa Banyu Poh. Bahwa tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan. 

"Maka dialihkan penanganannya di kementerian ATR/BPN Pusat dengan diminta biaya total Rp 3 miliar dan dijanjikan pencabutan HPL 0001 milik Pemkab Buleleng dalam 2 minggu," katanya. 

Nominal uang yang diminta tersebut disanggupi Nyoman. Pihaknya pun mentransfer uang kepada Ferry Sanjaya Rp 200 juta dan dilanjutkan Rp 900 juta pada tanggal 13 September 2024.

"Beberapa harinya datanglah orang yang dikenalkan sebagai staf ahli kementerian ATR/BPN yang bernama Agus Wibowo melihat tanah Batu ampar yang dihadiri sekitar 60 warga Batu Ampar," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut