Diduga Tipu Warga Bali, Oknum TNI Dilaporkan ke Puspom
- vstory
Pada bulan September kata Nyoman, Kolonel CPM S datang ke Bali dan menginap di Wisma Bima Kuta. Kedatangannya bertujuan meminta Nyoman supaya segera menyerahkan uang sisa pengurusan tanah tersebut.
"Saya disuruh cepet cari uang sisa dari janji Rp 3 miliar. Namun setelah dalam perjanjian dua minggu tidak ada progres dan Agus Wibowo juga janji tuntaskan pengembalian tanah warga sampai 20 Oktober 2024 sebelum pelantikan Presiden dengan paket Nusa Dua dengan biaya Rp 500 juta plus bonus 1 hektar tapi sesudah lewat batas waktu justru minta uang terus," tegasnya.
Nyoman pun membaca niat buruk Kolonel CPM S dan timnya sehingga meminta kembali uangnya. Akan tetapi Agus Wibowo malah mengancam penjarakan Nyoman.
"Akhirnya tim yang terdiri dari Kolonel CPM S-Ramces-Parulian-Iwan Darmawan-Ferry Sanjaya rapat agar uang tersebut dikembalikan, namun sampai sekarang belum ada progres," bebernya.
Untuk itu, Nyoman meminta Kolonel CPM S agar mengembalikan uang yang ditipu Rp 1.4 miliar tersebut. "Atau ditindak tegas sesuai peraturan disiplin militer,' katanya.
Media pun telah mencoba menghubungi Kolonel CPM S untuk klarifikasi laporan tersebut. Namun nomor kontak whatsapp yang bersangkutan tidak aktif.
Tanggapan TNI
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, pihaknya memiliki prosedur yang tegas dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI.
"Dalam kasus seperti ini, TNI memiliki prosedur yang tegas dan transparan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI," ujar Hariyanto.
Dikatakan Hariyanto, jika ada masyarakat yang melaporkan kasus ke Polisi Militer TNI (Puspom TNI), maka langkah pertama adalah memastikan laporan tersebut diterima dan dicatat secara resmi.
"Puspom TNI akan langsung melakukan penyelidikan awal terhadap laporan yang masuk, baik dengan mengumpulkan bukti maupun meminta keterangan dari pelapor dan pihak-pihak terkait," tegasnya.
Setelah laporan diterima kata Hariyanto, Puspom TNI akan melakukan penyidikan secara profesional dan independen. Jika terbukti bahwa oknum TNI yang bersangkutan melanggar hukum maka akan dikenakan tindakan sesuai peraturan militer, termasuk hukum pidana militer tergantung jenis pelanggarannya.
